Struktur Ambalan
Bismillahirrohmanirrohim..
Assalamualaikum
Salam
Pramuka!!
Yo guys, kembali lagi dengan saya
Fachrul..
OK, kali ini saya akan mengulik sedikit
tentang struktur Dewan Ambalan Penegak.
Dewan Ambalan merupakan satuan sangga kerja yang bertugas menjalankan kegiatan ambalan yang telah diatur dalam AD/ART Gerakan Pramuka. Untuk menjadi seorang Dewan Ambalan seorang anggota Pramuka harus menjadi anggota Pramuka Penegak terlebih dahulu guys.. Ok langsung saja ke susunan struktur dewan ambalan..
Dewan Ambalan merupakan satuan sangga kerja yang bertugas menjalankan kegiatan ambalan yang telah diatur dalam AD/ART Gerakan Pramuka. Untuk menjadi seorang Dewan Ambalan seorang anggota Pramuka harus menjadi anggota Pramuka Penegak terlebih dahulu guys.. Ok langsung saja ke susunan struktur dewan ambalan..
SUSUNAN STRUKTUR AMBALAN
1. Ambalan
Penegak
a. Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40
orang.
b. Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang
disebut Sangga, masing-masing
terdiri dari 5-10 orang.
c. Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin
Sangga, dan selanjutnya Pemimpin
Sangga terpilih diberi kepecayan untuk
menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
d. Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih
salah seorang diantara mereka
sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA.
Pradana memimpin
Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
2.
Dewan Ambalan
a. Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana.
b. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin
dan Wakil Pemimpin Sangga,
dengan susunan sebagai berikut:
1) seorang Ketua yaitu Pradana.
2) seorang Pemangku Adat.
3) seorang Sekretaris.
4) seorang Bendahara.
5) beberapa anggota sesuai dengan
kepentingannya.
c. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan,
melaksanakan, dan menilai kegiatan
Ambalan dengan selalu berkosultasi kepada
Pembina Ambalan
d. Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa
bakti Gudep (3tahun).
e. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan musyawarah
sedikitnya enam bulan sekali.
3.
Dewan Kehormatan
a. Dewan Kehormatan diketuai oleh
Pradana.
b. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri
dari:
1) Ketua Dewan Kehormatan.
2) Wakil Ketua.
3) Sekretaris.
c. Dewan Kehormatan Penegak bertugas
untuk membahas dan memutuskan tentang:
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan
Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas jasa.
3) pelanggaran terhadap Kode Kehormatan
Pramuka.
4.
Pemangku Adat
a. Pemangku Adat adalah seseorang atau
beberapa orang yang dipilih Dewan Ambalan dengan tugas melestarikan Adat
Ambalan.
b. Setiap Ambalan Penegak memiliki
sandi Ambalan dan Adat Ambalan, yang disusun, disepakati, dan ditaati oleh
anggota Ambalan itu sendiri.
c. Adat Ambalan harus mampu mendorong
para Pramuka Penegak untuk berdisiplin, patuh dan mengarah kepada hidup bermasyarakat
dan maju.
d. Sandi dan Adat Ambalan merupakan
gambaran watak dan pedoman tingkah laku anggota Ambalan, sehingga tampak ciri
khas kehidupan para Pramuka Penegak Ambalan tersebut.
Dalam
kepramukaan organisasi satuan adalah sangat penting dan merupakan alat
pendidikan, yang efektif dan efisien karena nantinya bermanfaat bagi anggota
Pramuka ketika terjun di masyarakat yang sebenarnya menuju ke suatu kemantapan
sikap mental positif, terbentuknya kepribadian yang luhur, berguna bagi dirinya
sendiri, berguna bagi nusa dan bangsa serta berguna bagi agama yang dipeluknya.
untuk Giat-Op,
Lit-Ev, Lit-Bang, Tek-Pram dapat ditambahkan sesuai kebutuhan ambalan
masing-masing.
Berikut ini
adalah bagan dari kepengurusan suatu Gudep :
Sekian
postingan saya tentang materi Struktur Ambalan kali ini. Terima kasih sudah meluangkan
waktu anda dan semoga bermanfaat..
Salam Pramuka!!
Wassalam..
Comments
Post a Comment